Bahaya Rokok
Bawa Berbagai Efek Negatif, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak dari Bahaya Asap Rokok
Tidak hanya membawa efek negatif bagi kesehatan, penggunaan rokok oleh anak juga berdampak pada pembangunan sosial ekonomi sehingga menghambat tujuan
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong upaya perlindungan anak dari bahaya asap rokok.
Tidak hanya membawa efek negatif bagi kesehatan, penggunaan rokok oleh anak juga berdampak pada pembangunan sosial ekonomi sehingga menghambat tujuan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar Nasional Tahun 2018, prevalensi perokok anak berusia 10-18 tahun mengalami peningkatan dari angka 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yaitu 5,4 persen.
“Dampak rokok tidak dapat kita remehkan karena secara jangka panjang dapat menyebabkan stunting karena asap rokok berpengaruh terhadap perkembangan janin. Selain itu, berisiko meningkatkan penyakit tidak menular, seperti jantung koroner dan kanker paru-paru,” kata ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenppa.go.id, Kamis (20/7/2023).
Amurwani mengatakan, saat ini iklan, sponsor, dan promosi rokok sangat mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak melalui berbagai platform.
Sebanyak 65,2 persen masyarakat bisa melihat iklan promosi rokok di tempat-tempat penjualan; 56,8 persen melalui televisi, video, dan film; 60,9 persen media luar ruangan; dan 36,2 persen melalui internet atau media sosial.
Hal ini pun menjadi salah satu faktor meningkatnya penggunaan rokok oleh anak.
“Oleh karena itu, kita harus mampu meningkatkan pemahaman terkait isu bahaya rokok bagi anak bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pendidik, maupun tenaga kependidikan; meningkatkan peran serta anak dan keluarga sebagai pelopor dan pelapor dalam isu bahaya merokok; serta meningkatkan kolaborasi antar pihak dalam menguatkan isu bahaya rokok bagi pertumbuhan tumbuh kembang anak-anak,” tutur Amurwani.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti menyebutkan, 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online; 59 persen remaja mengetahui tujuan iklan rokok dan terdapat kekaguman terhadap iklan tersebut, termasuk penampilan bintang iklannya; 11 persen remaja tertarik pada iklan rokok; bahkan 12,1 persen cenderung menikmati tayangan iklan rokok.
Baca juga: Minta Pemda Investigasi Kadis P3A Maluku atas Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA: Ini Kejahatan Serius
“Lama-lama ketertarikan ini akan memengaruhi daya sadar anak untuk menggunakan rokok,” kata Eva.
Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai iklan, promosi, dan sponsor (IPS) terkait rokok di Indonesia melalui berbagai peraturan, tidak hanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Peraturan ada di tingkat pusat dan daerah. Kami sudah meminta Pemerintah Daerah untuk memasukan larangan iklan rokok dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Mudah-mudahan akan semakin banyak daerah yang mengatur mengenai IPS rokok karena daerah juga yang akan melaksanakan,” ujar Eva.
Menurut Eva, perlu regulasi yang memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi Kementerian/Lembaga untuk melarang, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran iklan zat adiktif, terutama produk tembakau di media internet dan diharapkan ke depannya dapat dilakukan pelarangan total IPS rokok di internet atau teknologi informasi.
“Dengan demikian, paparan iklan zat adiktif berupa produk tembakau pada anak dapat dibatasi dan hak anak atas perlindungan terhadap bahaya zat adiktif terpenuhi,” kata Eva.
Selain perlu dilakukannya penguatan regulasi oleh pemerintah, Research and Communicative Officer Lentera Anak, Umniyati Kowi menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam penanganan penggunaan rokok oleh anak-anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.