Pajak Kendaraan
Pemberlakuan Bebas Denda Pajak Kendaraan Tingkatan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak
Pembayaran pajak kendaraan pun berpengaruh dalam menunjang pembangunan di masing-masing kabupaten/kota di Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ⅡI (BBN-KB II) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah pun menuai hasil positif, Kamis (13/7/2023).
Hal itu terlihat dari meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
"Alhamdulillah, semenjak diberlakukannya pembebasan denda tanggal 26 Juni 2023, animo masyarakat sangat baik sekali. Artinya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus mendaftar ulang kendaraan itu sangat baik sekali, kita lihat trendnya di masing-masing kabupaten kota sangat baik," kata Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar kepada TribunAmbon.com, Kamis (13/7/2023).
Diakuinya, kebijakan tersebut berhasil menjadi rangsangan bagi masyarakat.
"Cukup merangsang masyarakat untuk terus membayar pajak dengan memanfaatkan kebijakan bebas denda," cetusnya.
Pembayaran pajak kendaraan pun berpengaruh dalam menunjang pembangunan di masing-masing kabupaten/kota di Maluku.
Baca juga: Yuk Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mumpung Pemprov Maluku Hapus Denda
"Membayar pajak ini merupakan suatu kewajiban jadi dari kontribusi masyarakat dalam membayar pajak nanti akan kembali juga. Kalau mau dibilang ya dibagi hasil ke masing-masing kabupaten kota dan itu untuk menunjang pembangunan serta mendorong pembangunan di lingkungan masyarakat," ungkap Banjar.
Dirinya pun berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan di sisa waktu yang ada.
Pasalnya, jika batas waktu berakhir maka denda akan kembali diterapkan.
"Dengan waktu yang masih tersisa sebulan lebih ini kita berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sebaiknya mungkin karena apabila sudah berakhir maka denda akan kembali dikenakan," harapnya.
Bapenda Maluku juga akan memperbaiki fasilitas serta mengembangkan pelayanan dalam masa-masa bebas denda ini serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.