Ratusan Kepiting Bakau Dilepasliarkan di Kawasan Mangrove Ambon
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepasliarkan 140 ekor kepiting bakau.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepasliarkan 140 ekor kepiting bakau.
Pelepasliaran ratusan kepiting bakau itu berlangsung di kawasan mangrove Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Jumat (7/7/2023).
Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dari sumberdaya yang dimiliki kota Ambon.
Kepala BKIPM Ambon, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, ukuran dari Kepiting Bakau itu belum memenuhi standar.
"Pelepasliaran kepiting bakau ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan petugas BKIPM masih terdapat kepiting yang masih undersize atau belum pas dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan," ujar Arisandi.
Baca juga: Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Ambon Gelar Eazy Passport di Amplaz, Praktis & Gampang!
Pelepasliaran Kepiting Bakau itu juga sebagai implementasi Permen KP No. 16 Tahun 2022.
Sesuai dengan aturan tersebut, mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim atau diekspor, yang mana ukuranya harus 12 cm ke atas per ekornya.
"Jadi sesuai dengan peraturan bahwa ukuran kepiting kurang dari ukuran 12 cm, makanya dilepasliarkan," lanjutnya.
Pelepasliaran ini bertujuan agar ke depam setelah kepiting sudah memiliki ukuran yang pas atau lewat dari 12 cm, bisa segera dibudidayakan oleh masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, BKIPM Ambon telah melakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 15 kali dalam satu bulan terakhir dengan jumlah kepiting yang dilepasliarkan 2.442 ekor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pelepasan-kepiting-bakau11.jpg)