Ayo Warga Maluku, Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya di Sini
Kabar gembira buat warga Maluku, ternyata sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak keringanan yang diberikan selain pembebasan dend
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira buat warga Maluku, ternyata sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak keringanan yang diberikan selain pembebasan denda.
Kalian yang belum bayar pajak motor apalagi sudah lewat dari jatuh tempo, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 yang diadakan di sejumlah wilayah.
Termasuk yang diadakan di Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ⅡI (BBN-KB II) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda berlaku mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar mengatakan pembebasan denda itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No, 16 Tahun 2023.
Dijelaskan, pembebasan denda dilakukan sebagai relaksasi kepada wajib pajak di mana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan masyarakat menurun karena pandemi Covid-19.
"Pembebasan pajak tahun ini berdasarkan peraturan Gubernur Nomor. 16 tahun 2023. Ini mungkin seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada relaksasi pajak, karena pada beberapa tahun sebelumnya masa pandemi Covid-19 jadi masyarakat kurang membayar pajak, juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: BPS Ungkap Inflasi Tahunan Tertinggi di Ambon Sentuh 6,10 Persen, Beras Hingga Rokok Penyebabnya
Dirinya mengungkapkan, ini merupakan tahap pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Jika progresnya baik, maka akan dilanjutkan hingga Desember.
"Tahun ini kita dari tanggal 26 sampai 31 Agustus itu tahap pertama terus nanti akan dilanjutkan juga. Nanti kita lihat perkembangannya akan dilanjutkan juga sampai dengan Desember," ungkapnya.
Dengan adanya penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja.
"Kalau pembebasan ini juga terkait dengan penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, jadi jika ada denda itu dihapus, jadi masyarakat cuma membayar pokoknya," ujarnya.
Dirinya berharap agar kebijakan ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
"Semoga ini merangsang masyarakat untuk terus membayar pajak karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kebanyakan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," harapnya.
"Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku untuk kendaraan pribadi atau berbadan hukum, jadi yang pelat merah tetap dikenakan denda," ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak ada berkas khusus yang menjadi prasyarat oleh wajib pajak.
Wajib pajak hanya menyiapkan berkas-berkas umum seperti Bukti Pajak, STNK dan Kartu Identitas.
"Tidak ada persyaratan khusus, wajib pajak cuma membawa bukti pajak dan STNK,Kartu Identitas yang sesuai dengan data yang valid. Kalau tidak valid maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya KTP tidak sesuai atau alamat yang berpindah lokasi," terangnya.
Di lain sisi, Anang mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui media sosial juga bekerjasama dengan Dirlantas, Jasa Raharja dan BPDM.
"Tanggal 26 itu sudah ada pembebasan denda, secara serempak juga kita sudah sosialisasi melalui media sosial. Kita juga bekerjasama dengan Dirlantas, Jasa Raharja dan BPDM, jadi sejak tanggal 26 sudah jalan hanya mungkin bertepatan memasuki liburan jadi belum efektif sehingga mulai tanggal 3 hari ini kita sudah mulai sosialisasi, terus penguatan kita, untuk persiapan di UPT masing-masing Kabupaten Kota juga sudah siap," tuturnya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapay dilakukan dengan mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.
Selain itu Anda juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Jadwal pelayanannya dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
Temui Ketua Sinode GPM, Kapolda Komitmen Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.