Sidang Lukas Enembe

Lawan Dakwaan Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe: Woi dari Mana? Jaksa Tipu-tipu Ini

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / MUHAMMAD ADIMAJA)
KASUS KORUPSI: Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023) kemarin. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023) kemarin.

Meski pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Namun, ketika Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK.

Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

“Woi darimana Rp 45 miliar? Tidak benar!” kata Lukas Enembe.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim lantas meminta penasihat hukum dan keluarga terdakwa untuk dapat menenangkan Gubernur Papua itu.

Namun, Lukas Enembe masih geram mendengar dakwaan Jaksa tersebut.

“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Lukas Enembe.

Jaksa pun diminta oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan pembacaan surat dakwaan meski sesekali ada protes dari tim Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam pemaparaannya, Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved