Waduh, Perawat se-Indonesia Ancam Gelar Cuti Kerja Massal, Ini Alasannya
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ancam bakal menggelar cuti kerja massal.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ancam bakal menggelar cuti kerja massal.
“Kita akan berkoordinasi dengan lima organisasi profesi lain untuk melakukan aksi-aksi bahkan sampai pada tingkat gelar cuti kerja massal,” kata Ketua DPP PPNI, Harif Fadillah usai penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPNI di Maluku, Sabtu (10/6/2023).
Dijelaskan, ancaman itu sebagai bentuk PPNI dalam menyoroti pembahasan RUU Tenaga Kesehatan Omnibus Law yang berdampak pada pencabutan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Baca juga: Perawat di Maluku Diingatkan Jangan Tebang Pilih Pasien Umum dan BPJS
Karena menurutnya, UU Keperawatan tidak boleh dicabut lantaran berdampak terhadap banyak hal termasuk akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para perawat.
"Ini yang menjadi sorotan kita dari Rakernas ini. Kita satukan visi dalam rangka menyelamatkan UU Nomor 38 Tentang keperawatan," ungkapnya.
Lanjut Harif, Rakernas berarti melakukan evaluasi kinerja serta membahas untuk mendapatkan berbagai program strategis guna dilaksanakan di tahun berikutnya.
Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan profesionalisme perawat-perawat di Indonesia baik dari aspek pendidikan mereka, hukum, politik dan lainnya.
"Makanya kita selamatkan dulu UU nomor 38 kita. Kita punya tujuan satu, berdayakan serta mensejahterakan perawat yang ada di Indonesia," tukasnya.
Diketahui, Rakernas PPNI yang digelar di The Natsepa Hotel, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah (Malteng) diikuti oleh sekitar 500 lebih peserta.
Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 9-10 Juni 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/perawat-maluku-indonesia.jpg)