Maluku Terkini
Puluhan Miliar Anggaran Pemkab Kepulauan Aru Tekor dan Menyusut
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakp
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah temuan penyimpangan keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 dengan pokok-pokok.
Di antaranya, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan berupa ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 1 M di 9 SKPD.
Ketekoran Kas pada Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 24 Juta; Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai khususnya pada Aset Tetap Tanah sebesar Rp 20,6 M dan pada akumulasi penyusutan sebesar Rp 15,3 M.
“Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Herry dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (6/6/2023).
Tak hanya itu, lanjutnya, Pengelolaan dan Pencatatan Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Kerugian Daerah juga Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Baca juga: 5 Kali Mangkir, Komisi II DPRD Malteng Minta Askam Tuasikal Dicopot dari Jabatannya
Yakni dengan nilai kerugian sebesar Rp 66,4 M yang tercatat dalam Neraca masih memiliki selisih dengan data TPKD dan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” tambahnya.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari.
“Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/662023-LHP.jpg)