Revitalisasi Pasar Mardika

Waduh, Ada yang Jual Ruko Pasar Mardika Rp 70 Juta

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Atta Hehanussa mengaku mendapatkan tawaran tersebut lewat telepon.

Tanita
Rapat bersama membahas Pasar Mardika Ambon, di DPRD Provinsi Maluku, Senin (5/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mendata pedagang yang akan menempati gedung baru di Pasar Rakyat Modern Mardika Ambon.

Sayangnya, sejumlah oknum memanfaatkan hal tersebut dengan menawarkan harga ruko hingga Rp 70 Juta.

Bahkan, oknum-oknum tersebut tak segan menawarkan ke anggota DPRD Maluku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Atta Hehanussa mengaku mendapatkan tawaran tersebut lewat telepon.

Ia kemudian mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama, ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), ketua paguyuban, ketua angkutan jalur A2 yang lagi-lagi di inisiasi komisi III DPRD Maluku, Senin (5/6/2023).

"Saya basicnya pengusaha ditawarkan ruko yang dibanderol seharga 70 juta oleh oknum tertentu. Ada 3 ruko yang tersedia," Kata Hehanussa.

Baca juga: Pemkot Ambon Mulai Pendataan Pedagang yang Bakal Tempati Gedung Baru di Pasar Mardika

Lanjutnya, hal tersebut harus ditindak serius, Legislator Dapil SBB tersebut juga akan melapor ke Pansus.

Mengingat permasalahan pasar Mardika telah diurus oleh Pansus yang telah terbentuk.

Hehanussa menegaskan akan merekomendasikan agar oknum-oknum nakal tersebut untuk diproses hukum.

Meski demikian, dia masih enggan mengatakan siapa oknum tersebut.

"Saya akan meminta rekomendasi pansus, agar di proses secara hukum biar ada efek jera dan pedagang tidak akan dirugikan. Pansus sangat serius menindaklanjuti permasalahan ini, dan kami berkomitmen menuntaskan polemik pasar Mardika," tandasnya.

Diketahui, Pemkot Ambon melalui Disperindag kini sementara mendata pedagang yang akan memasuki pasar rakyat modern.

Mekanismenya, Disperindag akan mencocokan data sesuai dengan KTP, KK, kartu pedagang serta kewajiban pedagang dalam membayar retribusi pasar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved