Maluku Terkini

Terkait Gaji PTT, Kadis Kesehatan SBB: Dananya Belum Ada

Saat ini, dana daerah dibagi ke dalam dua kategori, yakni peruntukkan dan non peruntukkan, perlu diketahui gaji PTT terakomodir di dana peruntukkan ya

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Rahmat Tutupoho
MALUKU: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dr. Yohanis Tappang saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Upah atau gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) terlambat dibayar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Usai melaksanakan tanggung jawab selama empat bulan, hanya dua bulan yang dibayarkan tanpa informasi kejelasan dan transparansi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, dr. Yohanis Tappang mengatakan sampai sekarang dana belum ditransfer.

Saat ini, dana daerah dibagi ke dalam dua kategori, yakni peruntukkan dan non peruntukkan, perlu diketahui gaji PTT terakomodir di dana peruntukkan yang belum ada.

"Ya kita sesuaikan. Gaji PTT masuk di dana peruntukkan. Sampai sekarang ini belum ditransfer alias belum ada. Tetapi, nama honorer yang masuk di SK Bupati sudah dibayarkan sebesar 2 bulan," ungkap Tappang kepada TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2023).

Ia mengungkap, lantas gaji dua bulan dibayarkan menggunakan dana dari mana, yang jelas melalui pinjaman dari Kas Daerah ke Dinas Kesehatan.

Baca juga: Gaji PTT Kesehatan Tak Dibayar, HMI Ambon Pertanyakan Hati Nurani Pimpinan Dinas

Kenapa begitu, beberapa bulan lalu berdekatan dengan momentum puasa dan hari lebaran, jadi Dinas mengambil kebijakan untuk mencari pinjaman.

"Tentu ditanyakan, kalau tidak ada dana lantas gaji dua bulan dibayarkan dengan dana apa? Itu pinjaman dari Kas Daerah karena kita memahami memasuki momentum puasa serta lebaran," terangnya.

Data dihimpun, bukan hanya di Dinas Kesehatan, tapi gaji PTT hampir di semua Dinas belum dibayarkan akibat dana peruntukkan tak kunjung ditransfer.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved