Pemprov Maluku Pertahankan Predikat Opini WTP 4 Tahun Berturut-turut

Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tanita
Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan itu diberikan BPK RI lewat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah anggaran 2022, Selasa (23/5/2023).

Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laode Nusriadi mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pemprov Maluku memperoleh WTP ke 7 dengan 4 kali WTP berturut-turut sejak 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pemerintah provinsi Maluku tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua hal yang material Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini dengan WTP untuk 7 kali diantaranya 4 kali berturut-turut sampai dengan saat ini yang telah diraih Pemerintah Provinsi," kata Nusriadi.

Atas perolehan itu, BPK menyampaikan beberapa kelemahan Pemprov Maluku yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan APBD di antaranya

1. Salah klasifikasi penganggaran belanja modal pada 4 SKPD dan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satu SKPD.

2. Pengelolaan Dana BOS belum memadai, antara lain tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan penerimaan Dana bos pada SP2B tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima.

3. Pengelolaan Badan Keuangan Daerah RSUD Dr M. Haulussy belum memadai.

4. Belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,68 Miliar, diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,82 Miliar rupiah.

5. Pelaksana 25 paket pekerjaan pada 7 SKPD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1,37 Miliar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.

6. Pengelolaan aset usaha tetap tidak memadai diantaranya manfaat pemanfaatan BMD belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan Mitra pemanfaatan.

7. Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp 1,86 Miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Pada kesempatan tersebut Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen.

Adapun penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Maluku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved