Maluku Terkini
Sudah tak Relevan, Wamenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa Unpatti Ambon
Terkait Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada Masyarakat Luas.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan sosialisasi "Kumham Goes To Campus”,
Dimana kegiatan ini sebagai wadah untuk menjaring aspirasi masyarakat khusunya civitas akademika terkait Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada Masyarakat Luas.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Universitas Pattimura Ambon, Kamis (4/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.
Lanjut Omar alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka.
"Maka pemerintah merasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujaranya kepada awak media usai memberikan sosialisasi ke mahasiswa Unpatti Ambon, Kamis siang.
Baca juga: Jadi Caleg DPD RI Pertama Daftar ke KPU, Anna Latuconsina: Semoga Raih Suara Terbanyak
Baca juga: Duet Bareng Ganjar Bisa Terwujud, jika Prabowo Bisa Yakinkan Megawati soal Ini
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.
Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
Kembali dikatakan, bahwa sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama.
Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023.
Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dan RUU Desain Industri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.