Pemilu 2024

Besok, Giliran Dua Bacaleg DPD RI Ini Daftar ke KPU Maluku

KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Tribunjogja
Ilustrasi Pemilu- KPU Maluku telah membuka pendaftaran bacaleg. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak mengaku, pihaknya telah menerima surat masuk dari dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI perihal kapan waktu pendaftaran di KPU.

Dua bacaleg itu yakni, Mirati Dewaningsih dan Bisri As Sidiq Latuconsina.

Mirati dijadwalkan datangi kantor KPU pada pukul 10.00 WIT dan Bisri dijadwalkan pada pukul 15.00 WIT.

"Kita sudah terima surat masuk. Dan dijadwalkan ibu Mirati dan pak Bisri yang Jumat besok kesini," kata Khalil kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Hari Keempat Pendaftaran Caleg di KPU Malteng, Belum Ada Pendaftar

Dia menjelaskan, jika semua Bacaleg telah mendaftar, pihaknya kemudian akan melakukan verifikasi atas dokumen pendaftaran dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

"Di tahapan ini, nanti kita lakukan penilaian atas dokumen dari seluruh pendaftar," jelasnya.

Prinsipnya, semua yang dimintakan sebagai syarat yang diatur dalam PKPU harus bisa dilampirkan dalam dokumen si pendaftar.

"Sebab kalau tidak, ya bisa saja ada kendala nanti disitu. Jadi semua harus disiapkan sebelum mendaftar," ingatnya.

Diberitakan, KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Proses tersebut bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved