Kasus Rudapaksa

Polres SBB Serahkan Tersangka Rudapaksa 6 Anak ke Kejaksaan, Berikut Alat Buktinya

Lelaki berusia 54 bernama La Ramu Papalia dibawa bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya pada enam anak di salah satu dusun di Kecamatan Huamu

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres SBB
RUDAPAKSA: Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menyerahkan tersangka rudapaksa terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menyerahkan tersangka rudapaksa terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tersangka diserahkan berdasar Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor B/447/IV/Res.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 5 April 2023.

"Kemarin ada satu tersangka pencabulan atau persetubuhan anak diserahkan ke JPU Kejari," ungkap Kapolres SBB, Dennie Andreas Darmawan melalui rilisnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/4/2023).

Lelaki berusia 54 bernama La Ramu Papalia dibawa bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya pada enam anak di salah satu dusun di Kecamatan Huamual Belakang, SBB.

Korban yang berusia di bawah umur ini di antaranya, AT, AW, VD, NW, JW, dan IP.

"Korbannya ada enam anak, yakni; AT, AW, VD, NW, JW, dan IP. Semua buktinya sudah diserahkan juga ke JPU," pungkasnya.

Dihimpun, kasus ini dituntaskan oleh Iptu Irwan dan tim sebelum tugasnya sebagai Kasat Reskrim Polres SBB berakhir.

Diketahui, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang PERPPU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang PERPPU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek di SBB setelah Dilaporkan Rudapaksa Cucunya yang Masih di Bawah Umur

Barang Bukti yang diserahkan adalah;

  • 1 (satu) buah baju kaos anak lengan panjang berwarna ungu
  • 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam dengan motif kotak - kotak yang berwarna putih
  • 1 (satu) buah celena jeans lis kuning bertuliskan Off-white
  • 1 (satu) buah baju anak lengan panjang berwarna kuning tua
  • 1 (satu) buah celana batik
  • 1 (satu) buah baju kuning hitam dengan motif volkadot
  • 1 (satu) buah celana dalam warna ungu
  • 1 (satu) buah baju dress anak lengan panjang berwarna pink hitam
  • 1 (satu) buah celana legging panjang berwarna orange toska
  • 1 (satu) buah baju kaos dalam lengan pendek berwarna biru muda
  • 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved