Polri Sikapi Temuan Bawaslu Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024: Bakal Disanksi!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 20 ribu personel TNI/ Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Polri tegaskan akan ada sanksi untuk siapapun anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 20 ribu personel TNI/ Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Dari 20 ribu pemilih itu, sekitar 9.198 di antaranya terdaftar sebagai anggota Polri. Selebihnya, anggota TNI.

Data ini didapat Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Terkait temuan Bawaslu RI, Polri menyatakan sikapnya.

Polri komitmen anggotanya bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, sikap netral tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan uu nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Ramadhan menegaskan jika seluruh anggota Polri tidak boleh ikut berpolitik.

Akan ada sanksi jika ada anggota yang terbukti melakukan hal tersebut.

\"Tentu ada sanksi ya bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Nantinya, lanjut Ramadhan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggotanya yang melanggar tergantung jenis pelanggarannya.

Sanksi itu juga nantinya akan dilihat apakah terhadap anggota yang melanggar harus ditentukan dengan sidang kode etik Polri.

"Sanksinya apa? kita lihat perannya apa, Jenis pelanggarannya apa. Apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik, nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan kembali menegaskan jika anggota Polri harus bersikap netral dalam hal tersebut.

"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved