JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati atas Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredara narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.
• Ditunggangi Opini Publik, Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Diyakini Bakal Tinggi
Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."
"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,
"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."
"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.