Persoalan Tanah
13 Tahun Pemkab Maluku Barat Daya Urung Bayar Ganti Untung Lahan Bandara Tepa
Kuasa Hukum Keluarga Imasuly, Umar Ohoitenan mengatakan kedatangan mereka untuk meminta Komisi I DPRD Maluku
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sudah 13 Tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) tak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan Bandara Udara Tepa di Desa Imroing, Kecamatan Babar.
Hal ini berujung pada keluarga pemilik lahan yakni Imasuly mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang membidangi hukum dan pemerintahan, Rabu (29/3/2023).
Kuasa Hukum Keluarga Imasuly, Umar Ohoitenan mengatakan kedatangan mereka untuk meminta Komisi I DPRD Maluku memfasilitasi pembayaran lahan dengan ganti untung dan bukan ganti rugi.
Pasalnya, sudah 13 tahun tak ada penyelesaian.
"Kami diberikan kuasa belum sebulan lalu. Kami kesini meminta komisi I menegaskan kepada Pemda khususnya Bupati MBD ambil langkah-langkah tegas selesaikan pembebasan lahan Bandar Tepa," kata Ohoitenan mendampingi perwakilan keluarga Imasuly, Ema Imasuly.
Dijelaskannya, kliennya sudah memperjuangkan hak tersebut sejak perencanaan pembangunan Bandara Tepa pada 2010.
Baca juga: Sebentar Lagi Warga Maluku Barat Daya Bisa Menikmati Jaringan Internet
Kemudian di akhir 2022 hingga 2023, Bupati MBD menyurati Menteri Perhubungan terkait persiapan administrasi pembangunan bandara Tepa.
Hal itu lantas tak disetujui ahli waris, yang selanjutnya disampaikan ke Pemkab melalui Kepala Desa Imroing.
“Nah, isi surat itu, oleh Bupati MBD, prinsipnya lahan sudah siap. Ketika ahli waris mengetahui surat tersebut mereka komplain ke Pemda melalui Kades Imroing. Ketika itu kades janjian urus Administrasi bersama Pemda. Beliau berjanji keluarkan surat keterangan kepemilikan lahan adat keluarga Imasuly," jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, Kades Imroing malah membuat surat tanda tangan yang selanjutnya hibahkan lahan ke pemerintah bangun bandara Tepa di Imroing.
“Akibatnya, sampai saat ini belum ada solusi. Nah, warga Imroing tidak tahu maksud tandatangan dukungan hibahkan lahan Bandara. Terakhir, mereka tahu tanda dukungan hibah lahan mereka komplain dan membuat surat mencabut dukungan," tambahnya.
Meski demikian, Ohoitenan mengaku kliennya tetap mendukung program Pemerintah.
Namun, Ia ingin Pemkab MBD lebih proaktif bangun komunikasi dengan ahli waris untuk penyelesaian lahan tersebut.
"Melalui forum terhormat ini kami harap komisi I mendorong Pemda MBD dalam hal ini Bupati MBD, dapat membangun komunikasi, sehingga ada titik temu Pemda dan pemilik lahan agar dilakukan ganti untung. Memang sempat ditawarkan Rp 3 miliar dan tawaran lain tapi keluarga Imasuly menolak. Ini keluarga besar," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.