Info Daerah
Pemda Malteng Tegaskan Pelantikan Daud Patty Sudah Sesuai Mekanisme
Pemerintahan dan Otda Maluku Tengah, Tantri Witak menegaskan pelantikan Daud Patty
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Maluku Tengah, Tantri Witak menegaskan pelantikan Daud Patty sebagai KPN Nolloth sudah sesuai prosedur.
"Kami berpedoman pada aturan permendagri yang menyatakan bahwa masa jabat kepala Desa atau di sini sebut Kepala Pemerintah Negeri bisa diusul enam bulan sebelum masa jabatan KPN defintif berakhir. Nah Daud Patty ini sudah direkomendasikan Matarumah Parentah dan diputuskan Saniri sebelumnya pada Juni 2022. Kenapa beliau baru dilantik, karena masa jabatan KPN Nolloth sebelumnya berakhir pada Oktober 2022," jelas Witak di Masohi, Rabu (22/2/2023)
Lanjut, Daud kata dia memang bukan dari keturunan matarumah parentah namun, Daud diusung oleh matarumah parentah Negeri Nolloth yang ada di Booi maupun yang ada di Nolloth dan yang berikan mandat kepada Daud adalah asli dari turunan Matarumah Parentah sesuai Peraturan Negeri Nolloth tahun 2016.
"Pak Daud direkomendasikan oleh Matarumah Parentah dan kebetulan Saniri Negeri Nolloth yang baru itu dilantik kalau tidak salah Agustus 2022 sehingga keputusan Saniri Nolloth periode sebelumnya masuk ke kita sebelum Saniri baru terbentuk," imbuhnya.

Baca juga: Saniri Negeri Palang Kantor Desa Buntut Pelantikan KPN Nolloth
Baca juga: Ketua Aska Curhat Sulit Bertemu Kadis tuk Sampaikan Aspirasi: Malawat Hanya Tersenyum
Dikatakan Kepala Pemerintah Negeri Nolloth periode sebelumnya juga mendapat mandat dari Mataruma Parentah Nolloth yang tinggal di Booi dan keluarganya yang ada di Nolloth dan itu sesuai Perneg tahun 2016 dimana menetapkan satu mata rumah.
“Kalau pak Piter komplain dan pernah gugat ke pengadilan dan hasilnya di tolak maka itu sepanjang belum ada perubahan Perneg, Pemerintah masih megacu pada Perneg yang lama. Pak Piter tidak bisa menghilangkan hak dari Booi karena sudah keluar sukup lama.
Dirinya mengajak masyarakat dan tua-tua adat Negeri Nolloth untuk menggugat Perneg karena yang bersangkutan masih diakui negara sebagai mata rumah Parentah.
“Jika keberatan masyarakat adat harus menggugat Perneg tahun 2016 di Pengadilan bahwa mata rumah Daud Patty masih diakui sebagai mata rumah parentah karena sudah keluar dari Negeri Nolloth ke Negeri Booi,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.