Korupsi di Maluku
6 Tersangka Kasus SPPD BPKAD Tanimbar Segera Diperiksa Jaksa
Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan keenamnya usai penyidik memeriksa kembali 81 saksi dari kasus
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNAMBON.COM - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanimbar akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan keenamnya usai penyidik memeriksa kembali 81 saksi dari kasus tersebut.
Keenam tersangka yang akan diperiksa yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri, MGB selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.
Serta LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD.
“Sementara kita belum bisa pastikan kapan ya enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil, namun kita pastikan dalam waktu dekat. Kami sementara jalan dengan pemeriksaan saksi lagi untuk 81 yang kemarin namun kami percepat dengan setiap harinya 5 orang saksi akan diperiksa untuk mempercepat sehingga periksaan 6 orang tersangka itu bisa kami periksa," kata Wahyudi, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, Kejari Tanimbar menetapkan keenamnya sebagai tersangka usai tim penyidik menemukan bukti kuat, pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Baca juga: Masyarakat Harus Waspada! 3 Pelaku Pencurian di Pasar Mardika Ambon Masih Berkeliaran
Baca juga: Agar Tepat Sasaran, Pembelian Solar Subsidi di Ambon Mulai Pakai QR Code
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara alami kerugian keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.
Kenamnya dikenakan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 aya t (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.