Harga Minyak Goreng

Harga Minyak Goreng MinyaKita Hari Ini Sabtu, 18 Februari 2023 di Indogrosir Ambon Rp 14.000/Botol

Simak harga minyak goreng merk Minyakita hari ini di Indogrosir Ambon Sabtu, 18 Februari 2023 sebesar Rp 14.000/botol.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @indogrosir_ambon
MINYAKITA Minyak Goreng Btl 1L Rp.14.000,-/Btl Maks. Pembelian 2 Btl/ Member / Hari di Indogrosir 

TRIBUNAMBON.COM - Simak harga minyak goreng merk Minyakita hari ini di Indogrosir Ambon Sabtu, 18 Februari 2023 sebesar Rp 14.000/botol. 

Harga ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 dari Kemendag tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Kemasan. 

Promo ini berlaku untuk semua member. 

Minyakita Minyak Goreng Botol 1 liter di Indogrosir Ambon dijual sesuai harga HET dari pemerintah, yaitu Rp 14.000/botol. 

Maksimal pembelian 2 botol/ member/ hari. 

Indogrosir Ambon berlokasi di Jalan Syaranamual No 20 Desa Hunuth atau Kate Kate, Kec. Pulau Ambon, Kota Ambon - Maluku. 

Melansir laman Instagram @indogrosir_ambon, berikut informasi lengkapnya. 

Baca juga: Harga Minyak Goreng MinyaKita Hari Ini Sabtu, 18 Februari 2023 di Indogrosir Ambon Rp 14.000/Botol

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret dan Alfamart Jumat, 17 Februari 2023: Bimoli, Camar, Sania

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret dan Alfamart Selasa, 14 Februari 2023: Bimoli Turun Harga!

"Berlaku Untuk Semua Member!

MINYAKITA Minyak Goreng Btl 1L

Rp.14.000,-/Btl

Maks. Pembelian 2 Btl/ Member / Hari

Yuk,tunggu apalagi

Mari belanja ke Indogrosir," tulis Indogrosir Ambon. 

MINYAKITA Minyak Goreng Btl 1L Rp.14.000,-/Btl Maks. Pembelian 2 Btl/ Member / Hari di Indogrosir
MINYAKITA Minyak Goreng Btl 1L Rp.14.000,-/Btl Maks. Pembelian 2 Btl/ Member / Hari di Indogrosir (Instagram @indogrosir_ambon)

Pedagang Pasar Minta Pembelian Minyakita Tidak Dibatasi

Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia meminta ke Kementerian Perdagangan untuk tidak membatasi pembelian Minyakita.

Hal ini menyusul dengan adanya aturan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, dengan adanya pembatasan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari dan Minyakita dibatasi menjadi 2 liter per orang per hari, mencerminkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," ujar Reynaldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret dan Alfamart Selasa, 14 Februari 2023: Bimoli Turun Harga!

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Ambon - Jakarta Sabtu 25 Februari, Citilink Durasi 3 jam 15 menit Rp 2 Jutaan

Baca juga: Harga Tiket Kapal Pelni Rute KAIMANA - AMBON, KM Tidar Rp 318.000 untuk Penumpang Dewasa

Reynaldi menilai seharusnya pemerintah tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi harus mengatur bagaimana mekanisme pendistribusian Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," jelasnya.

Ihwal ditemukanya pembelian Minyakita menggunakan sistem bundling, menurut dia, mencerminkan Minyakita tidak diharapkan oleh produsen.

"Banyak produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling. Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merk Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved