Kamis, 28 Mei 2026

Penyelundupan Emas

Penyelundupan 10 Batang Emas ke Makassar Digagalkan Polisi

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli membenarkan kejadian tersebut

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Pexels
ILUSTRASI: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan penyelundupan Logam Mulia Emas sebanyak 10 batang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan penyelundupan Logam Mulia Emas sebanyak 10 batang.

Penyelundupan emas dengan berat 3,4 kg, itu rencananya dibawa ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli membenarkan kejadian tersebut.

Zulkifli mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Di mana dalam informasi itu diketahui tersangka H lagi membawa emas dari Pulau Buru menuju Ambon menggunakan kapal feri.

Baca juga: Harga Emas Diprediksi Makin Mahal di 2023 Karena Ancaman Resesi

"Emas tersebut diduga merupakan hasil PETI di Kabupaten Buru yang renacana dibawa tersangka ke Makassar, melalui transportasi udara" ucap Andi Zulkifli saat di konfirmasi, Kamis (16/2/2023) Pagi.

Setelah menerima informasi itu, beberapa anggota langsung menuju pelabuhan Ferry Galala Ambon untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil tersangka H langsung diamankan dengan barang bukti 10 potong emas," tuturnya.

Usai penangkapan pelaku langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

"Kasus ini masih terus di kembangkan sementara 2 orang saksi sudah di periksa 1 jadi tersangka 1 lagi wajib lapor," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved