Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Lalu Kapan Eksekusinya?
Sebab, putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru sampai di tingkat pertama.
Editor:
Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
SIDANG SAMBO: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Vonis mati Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukum Eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan para ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(Kompas.com / Singgih Wiryono / Dani Prabowo)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.