Tagih Utang

Tagih Utang Bisa Dipenjara? Ikuti Cara Ini agar Tidak Terkena Pidana

Apabila perkara utang-piutang telah sampai ranah pengadilan, barulah pihak pengadilan akan memaksa, menyita, atau mengambil alih harta debitur atau or

Editor: Adjeng Hatalea
serambi news
uang rupiah 

TRIBUNAMBON.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, menagih utang sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak melawan hukum, tidaklah masalah.

Sebaliknya, jika dilakukan sendiri dengan cara memaksa, maka termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena meskipun kreditur (penagih) merasa mengambil miliknya, itu tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diproses baik secara pidana maupun perdata," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Abdul melanjutkan, penagihan utang secara paksa hanya boleh dilakukan melalui pengadilan.

Apabila perkara utang-piutang telah sampai ranah pengadilan, barulah pihak pengadilan akan memaksa, menyita, atau mengambil alih harta debitur atau orang yang berutang.

"Artinya yang melakukan penyitaan itu pengadilan," kata Abdul. Menurut Abdul, kasus Dian yang dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta bukan "menghukum" karena telah menagih utang yang merupakan uangnya sendiri. Melainkan, dalam rangka menghukum perbuatan atau cara menagih utang yang merugikan orang lain.

Cara menagih utang secara hukum

Dosen di Universitas Trisakti ini menerangkan, masyarakat dapat menagih utang melalui pengadilan agar terhindar dari perkara yang terjadi pada Dian.

Sebelum dibawa pengadilan, kata Abdul, penagih utang bisa memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengutang untuk melunasi.

Baca juga: Minat Menikah di KUA, Berikut Biayanya

Teguran atau yang biasa disebut sebagai somasi ini bertujuan memberikan peringatan kepada orang yang berutang sebelum digugat ke pengadilan.

Jika terdapat barang jaminan dalam perjanjian utang-piutang, maka penagih bisa meminta kuasa dari yang berutang untuk menjualnya sebagai ganti pembayaran utang.

"Jika tidak diberikan, itu artinya ada sengketa. Debitur (pengutang) tidak mau bayar, maka dibawa ke pengadilan untuk digugat atau dieksekusi," jelas Abdul.

Setelah melalui proses peradilan, selanjutnya harta benda milik pengutang bisa dilelang oleh pengadilan.

"Hasil lelangnya oleh pengadilan akan digunakan untuk membayar utangnya pada kreditur," pungkasnya.(*)

 

(Kompas.com / Diva Lufiana Putri / Sari Hardiyanto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved