Ambon Terkini

Syarat Mutasi Masuk Keluar Kendaraan Bermotor di Samsat Ambon

Bagi Anda yang ingin pindah lokasi atau daerah tempat tinggal, lalu ingin membawa serta kendaraannya dapat melakukan mutasi kendaraan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal
Kantor SAMSAT yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon,. Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang ingin pindah lokasi atau daerah tempat tinggal, lalu ingin membawa serta kendaraannya dapat melakukan mutasi kendaraan.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara registrasi ulang kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kelurahan Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

"Jika kendaraan berpindah domisili maka pendataan harus dilakukan kembali berdasarkan daerah tempat tinggal yang baru," ucap Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette. Jumat (27/1/2023).

Lanjutnya, hal yang sama pula dilakukan jika membeli kendaraan bekas dari luar daerah.

"Sama halnya dengan pembelian kendaraan dari luar daerah, kalau kendaraan baru biasanya diurus oleh pihak dealer namun kendaraan bekas tentu harus diurus sendiri di Kantor SAMSAT," tandasnya.

Lewat proses mutasi kendaraan juga akan mengubah informasi yang ada di STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan dengan yang baru.

Baca juga: Baru Beli Motor Bekas? Ini Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Biayanya di Samsat Ambon

"Jika tidak melakukan mutasi kendaraan atau menundanya terlalu lama, saat ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan akan mengalami kesulitan," tegas Mahulette.

Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan biasanya tergantung pada domisili tempat tinggal pemiliknya.

Berikut ini dokumen persyaratan proses mutasi kendaraan di Kantor SAMSAT Ambon;

Syarat Mutasi Masuk

  1. BPKB, STNK dan PAJAK (Asli)
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  3. Berkas Kendaraan yang ditarik dari daerah asal
  4. Berita Acara Kepolisian
  5. Fiskal ke Alamat Tujuan
  6. Fotokopi KTP Pemilik
  7. Fotokopi Alamat Tujuan

Syarat Mutasi Keluar

  1. BPKB, STNK dan PAJAK (Asli)
  2. Fotokopi KTP Pemilik
  3. Fotokopi KTP Alamat Tujuan
  4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  5. Berita Acara Kepolisian
  6. Fiskal ke Alamat Tujuan

Adapun penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved