Ambon Hari Ini
32 Kendaraan Dinas Bekas Pensiunan Pejabat Pemkot Ambon Dilelang
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengatakan, 32 kendaraan dinas
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 32 unit kendaraan dinas bekas pensiunan penjabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dilelang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengatakan, 32 kendaraan dinas yang sebelumnya ditarik dari para pensiunan pejabat itu termasuk diantaranya mobil dinas mantan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Ambon.
"Kendaraan roda empat yang sudah kami tarik itu termasuk mantan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan mantan ketua DPRD Kota Ambon,” kata Apries Gaspersz, Kamis (26/1/2023).
Meski begitu, Apries mengungkapkan proses pelelangan 32 unit kendaraan dinas yang telah ditarik menjadi tanggung jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
"Kita tidak melakukan pelelangan langsung tetapi pihak KPKNL yang akan melakukan lelang kendaraan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Harga Tomat di Pasar Mardika Ambon Turun Jadi Rp. 20 Ribu Per Kilo, Cabai dan Bawang Masih Stabil
Baca juga: Bodewin Wattimena Pastikan Warga yang Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp. 1 Juta
Lanjutnya, dengan mempertimbangan biaya pemiliharaan yang cukup tinggi, nilai ekonomis yang berkurang, serta usia kendaraan yang sudah melewati tujuh tahun, sehingga telah diusulkan penilaian dan kelayakan pelelangan.
"Penilaian terkait dengan layaknya kendaraan ini untuk dilelang telah dilakukan oleh pihak KPKNL," bebernya.
Gaspersz mengatakan, proses pelelangan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan aturan yang dijalankan KPKNL.
Diketahui, saat ini aset tersebut sedang diamankan pada pelataran Percetakan Negara, Jl. Dr. Setia Budi, Kelurahan Wainitu, Kecamtan Nusaniwe, Ambon.
Aset tersebut terdiri dari mobil, motor, dan juga alat berat yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan usia kendaraan tujuh tahun bahkan lebih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.