Info Daerah
Ketua PMPRI Abdul Gafur Ingatkan Polres SBT Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Secara Profesional
Pasalnya, dugaan gratifikasi dibuaKetua PMPRI Abdul Gafur Ingatkan Polres SBT Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Secara
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengingatkan Polres setempat menangani perkara dugaan gratifikasi secara profesional.
Pasalnya, dugaan gratifikasi dibuat oleh dua pegawai Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) yakni Yuyun Sarpan dan Imran Ubrusun.
"Karena kedua terlapor merupakan pegawai Diadikbud, maka Polres SBT harus menangani perkara dengan profesionalisme tinggi," pungkasnya Ketua DPC LSM PMPRI, Abdul Gafur Rusunrey melalui telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/1/2023).
Sejak memasukkan aduan di Polres, penegasan sudah diberitahukan pada SPKT, apabila kasus yang ditangani berjalan lamban, akan ada aksi yang dilakukan di Polres.
Karena gratifikasi tergolong tindakan yang dilarang oleh UU dan peraturan lainnya yang diterapkan di negara Indonesia, makanya perlu ditindak sesegera mungkin.
Baca juga: Hati-hati Melintas di Malam Hari, 28 Lampu Jalan di Jembatan Merah Putih Rusak
Baca juga: Ini Dia Profil Max Republik Ambon
"Gratifikasi merupakan tindakan yang melawan hukum. Untuk itu, Polres mesti menindaklanjuti dugaan itu. Jika tidak, kita lihat apa yang bakal terjadi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sarpan dan Imran Ubrusun diduga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebanyak 28 sekolah baik tingkat SD maupun SMP.
Dari pekerjaan itu, keduanya diberikan upah mulai dari Rp.500.000, Rp.2.000.000, hingga ratusan juta rupiah.
Mengetahui itu, DPC LSM PMPRI SBT mempolisikan keduanya sejak (5/1) kemarin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.