Ambon Hari Ini

Warga Batu Merah Ambon, Latuconsina Diadili karena Ketahuan Curi dan Jual HP

Warga Wakasihu itu diadili lantaran tertangkap mencuri HP dan menjualnya.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
net
Ilustrasi pencurian ponsel 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat (Lehibar), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Aldi Latuconsina jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/1/2023).

Warga Wakasihu itu diadili lantaran tertangkap mencuri HP dan menjualnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda mengatakan terdakwa mencuri tiga buah handphone milik korban Mella Indah.

Tak hanya mencuri, terdakwa juga menjualnya dengan harga bervariasi yakni Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Bahwa selanjutnya 3 buah handphone yang terdakwa ambil tersebut yaitu, satu buah Handpond Merek VIVO tipe Y30 warna biru terdakwa menjualnya dengan haga Rp 600 ribu 1 buah handphone Merek VIVO Tipe YIS Warna Biru terdakwa jual dengan harga Rp. 500 ribu sedangkan satu buah handpond Merk OPPO warna hitam hilang," kata JPU.

JPU menjelaskan terdakwa ternyata telah berniat mencuri dan mengincar rumah sepi di Kawasan Batu Merah.

Sesampai di depan rumah korban, terdakwa melihat rumah korban sepi.

Terdakwa menggunakan gunting dan mencungkil, merusak jendela rumah saksi korban hingga jendelanya terbuka.

Baca juga: Tahun 2022, Orang Maluku Semakin Banyak Inap di Hotel

Korban kemudian masuk dan mencuri hp milik korban, padahal hp tersebut berada disebelah korban yanv tengah tidur terlelap.

"Selanjutnya terdakwa masuk ke ruang keluarga dan ketika melihat saksi korban tidur terlelap dimana disamping kasur tempat saksi korban tidur," jelas JPU.

Terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP ayat 3 dan ayat 5, Pasal 362 KUHPidana.

Usai mendengar sidang, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi-saksi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved