Penanganan Sampah di Ambon
Ranperda Sampah Bakal Dibentuk, Warga yang Buang Sampah Sembarang Dikenakan Sanksi
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian mengatakan Ranperda tersebut untuk mengubah kesadaran masyarakat Ambon akan pe
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) DPRD Kota Ambon telah menggelar uji publik Ranperda Pengelolaan Sampah.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian mengatakan Ranperda tersebut untuk mengubah kesadaran masyarakat Ambon akan pentingnya pembuangan sampah dan menata kebersihan lingkungan.
"Nanti baru camat dan raja serta pihak terkait lainnya mensosialisasikan ke jajaran paling bawah," kata Ari Sahertian, Jumat (23/12/2022).
Politisi PKB itu mengaku, setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), maka masyarakat harus betul-betul bisa menyadari dan tahu bahwa kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait dengan proses pengelolaan sampah dan pengurangan sampah itu seperti apa.
Sebab kalau tidak lagi berdasarkan aturan maka tetap dikenakan sanksi.
Baca juga: Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku Dinilai Tak Serius Tangani Sampah, Banyak Buktinya!
Baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
"Teknis yang terkait dengan sanksi itu akan diatur oleh Perwali soal siapa sih lembaga yang mesti menjadi pengawasan," terangnya.
Lanjut dia, karena adanya perubahan regulasi, maka proses pentahapan Ranperda itu harus di Kemenkumham.
Artinya, untuk proses pentahapan harmonisasi, organisasi sampai pada finalisasi.
"Dan kita telah gelar uji publik. Kita undang OPD terkait dan Kemenkumham untuk pembobotan Ranperda. Tujuan kita sih, agar Ambon bersih sampah," cetusnya.
Anggota Pansus, Rawidin La Ode mengatakan, jika memang perda ini tidak diterbitkan maka itu akan fatal untuk Kota Ambon, karena kadang-kadang masyarakat masih membuang sampah sembarangan.
"Dengan Perda ini, berarti masyarakat bisa sadar hukum, tentang aturan-aturan dan sanksi membuang sampah," tukasnya.