Menuju Pemilu 2024

Masyarakat Bisa Lapor ke Bawaslu dan DKPP Jika Temukan Kecurangan Proses Pemilu 2024

Masyarakat bisa melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat bisa melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ini juga ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar masyarakat tak segan melapor jika menemukan adanya kecurangan dalam tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masyarakat bisa melapor ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika menemukan adanya kecurangan.

“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa tindaklanjuti,” kata Rahmat Bagja saat ditemui selepas acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Selain ditindaklanjuti, Bagja mengatakan Bawaslu memungkinkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan potensi tindak pidana.

“Kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu polisi dan kejaksaan,” katanya

Baca juga: Politik Identitas Jadi Ancaman yang Bayangi Pemilu 2024

Kemudian nantinya jika terbukti maka dugaan kerucangan hingga pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Tak hanya itu, lanjut Bagja, jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik, maka hal tersebut dapat diteruskan kepada DKPP.

“Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” tuturnya.


Dugaan Kecurangan

Untuk diketahui, Sejumlah laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditemukan di sejumlah daerah.

Hal itu berdasarkan laporan yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui pos pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.

Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengklaim, sedikitnya tujuh KPUD tingkat provinsi dan 12 KPUD tingkat kabupaten/kota, mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang dalam proses verifikasi faktual.

Setidaknya ada dua kecurangan tersebut, yakni dalam bentuk intervensi dan iming-iming. Pertama, Kurnia menjelaskan, anggota KPU RI diduga mendesak anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik.

"Dari awalnya tidak memenuhi syarat berubah (menjadi) memenuhi syarat," terang Kurnia saat menutup pos pengaduan mereka, Minggu (18/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved