Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Ambon - Tanjung Priok Jakarta Bulan Desember, Ada 7 Keberangkatan

Di bulan Desember, ada tujuh keberangkatan kapal Ambon - Tanjung Priok dengan KM Ciremai, KM Dorolonda, KM Nggapulu, Km Gunung Dempo, dan KM Dobonsolo

TribunAmbon.com/Ridwan
Di bulan Desember, ada tujuh keberangkatan kapal Ambon - Tanjung Priok dengan KM Ciremai, KM Dorolonda, KM Nggapulu, Km Gunung Dempo, dan KM Dobonsolo 

- Transit di Makassar Minggu (1/1/2023) pukul 19.00 - 22.00

- Transit di Surabaya Selasa (3/1/2023) pukul 00.01 - 03.00

- Tiba di Tanjung Priok Rabu (4/1/2023) pukul 03.00

7. KM Ciremai berangkat Sabtu (31/12/2022)

Durasi pelayaran KM Ciremai berjalan selama 4 hari 9 jam dengan rute:

- Berangkat dari Ambon Sabtu (31/12/2022) pukul 04.00

- Transit di Bau-bau Minggu (1/1/2023) pukul 06.00 - 08.00

- Transit di Makassar Senin (2/1/2023) pukul 00.01 - 04.00

- Transit di Surabaya Selasa (3/1/2023) pukul 09.00 - 11.00

- Tiba di Tanjung Priok Rabu (4/1/2023) pukul 13.00

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved