Penyalahgunaan Narkoba
Jadi Tersangka Narkoba, Safi'i Boeng Minta Maaf kepada Warga Maluku Tengah
Safi'i Boeng, anggota DPRD Maluku Tengah yang tersandung kasus meminta maaf kepada warga.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Safi'i Boeng, anggota DPRD Maluku Tengah yang tersandung kasus meminta maaf kepada warga.
Safi'i Boeng menyampaikan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga di Jazirah Seram Utara Raya.
"Saya memohon maaf kepada rakyat Maluku Tengah, khususnya Dapil Seram Utara yang mana mungkin dalam tindakan yang saya lakukan memang banyak hal memang merasakan. Pada prinsipnya, saya sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan sehingga saya meminta maaf," ucap SB usai Press Release kasus yang menimpanya di Mapolres setempat, Masohi, Selasa (6/12/2022).
Ungkapan yang sama juga disampaikan kepada pimpinan serta seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat dari tingkat DPP hingga DPC tingkat Kabupaten/kota.
Tak lupa, selaku Ketua DPD KNPI Maluku Tengah, ungkapan serupa juga ia sampaikan kepada seluruh jajaran pengurus KNPI mulai dari tingkat DPD hingga DPP.
Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Maluku Tengah juga tak luput dari rasa bersalah Anggota dewan periode 2019-2024 itu.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Tengah Pakai Narkoba Kini Jadi Tersangka, Nasibnya di Demokrat akan Diputuskan
Ia mengakumenyesal telah mengecewakan semuanya.
Untuk diketahui, SB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
SB diancam dengan pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya SB ditangkap polisi di sebuah lokasi di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).
Ia kedapatan mengonsumsi narkoba bersama empat rekannya. (*)