UMP Maluku
Apindo dan KSBSI Setuju UMK Maluku Tengah Naik Jadi Rp 2.826.000
Selain memberikan apresiasi kepada pihak Dinas Nakertrans yang sudah membahas dan mengusulkan kenaikan UMK Maluku Tengah, pihaknya juga
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sepakat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Maluku Tengah naik 0.5 persen dari UMP Maluku tahun 2023.
"Dengan kenaikan UMK Maluku Tengah yang ada, Apindo sangat setuju karena di satu sisi tidak memberatkan Apindo karena tidak terlalu signifikan naiknya," kata Ketua Apindo Maluku Tengah Muhammad Tanassy kepada TribunAmbon.com di Masohi, Jumat (2/12/2022).
Tanggapan yang sama disampaikan Ketua SBSI Maluku Tengah, Josy Tuhuleruw.
Selain memberikan apresiasi kepada pihak Dinas Nakertrans yang sudah membahas dan mengusulkan kenaikan UMK, pihaknya juga menyampaikan ungkapan terimakasih karena dengan begitu para pekerja di daerah itu akan lebih terbantukan dari sisi pendapatan bulanan mereka.
"Pada prinsipnya dari sisi rasio berdasarkan kebutuhan masyarakat di kabupaten Maluku tengah dengan kenaikan 0.5 persen tentu sangat bersyukur untuk kesejahteraan Buru di Maluku Tengah," jelas Josy.
Baca juga: Naik 0,5 Persen dari UMP, Ini Besaran UMK Maluku Tengah yang Diusulkan
Baca juga: Naik 8,07 Persen, Disnaker Usul UMK Ambon jadi Rp 2,8 Juta
Diberitakan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Maluku Tengah telah menetapkan usulan perubahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Maluku Tengah tahun 2023 sebesar 0.5 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil rapat penetapan UMK Kabupaten yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur kademisi dan unsur SKPD terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Maluku Tengah, Mezak Suakakone mengatakan berdasarkan hasil rapat pembahasan, pihaknya menetapkan usulan kenaikan UMK Maluku Tengah menjadi Rp 2.826.891.79.
Angka ini naik Rp 14 ribu atau naik 0.5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku yang telah ditetapkan sebesar Rp. Rp2.812.827,66
“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan pengupahan untuk pemberlakuan UMK Maluku Tengah di tahun 2023 ditetapkan dan akan diusulkan sebesar Rp2.826 ribu atau naik 0.5 persen dari penetapan UMP," Mezak di Masohi, Jumat (2/12/2022).
Besaran UMK yang diusul sudah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi di daerah.
Ditambahkan, besaran nilai kenaikan itu dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Lanjut, berdasarkan batas waktu pengusulan UMK melalui Provinsi ke Kementerian pada tanggal 7 Desember nanti, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengusulkan hasil rapat tersebut ke Bupati dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Maluku untuk ditetapkan.
“Jadi setelah kita tanda tangan hasil rapat ini selanjutnya kita akan bawa ke pak Bupati kemudian setelah mendapat persetujuan Bupati baru kita antar ke Gubernur untuk ditetapkan," tutup Mezak. (*)