Polres SBB
Boleh Nobar Tapi Jangan Pawai, Ini Penjelasan Kapolres Dennie Andreas
Tetapi, gairahnya jangan melebihi batas, cukup nobar dan jangan berlaku gegabah apalagi sampai pawai yang berujung mengganggu Kamtibmas.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Darmawan memberikan sinyal pada warga untuk nonton bareng Piala Dunia 2022.
Tetapi, gairahnya jangan melebihi batas, cukup nobar dan jangan berlaku gegabah apalagi sampai pawai yang berujung mengganggu Kamtibmas.
"Boleh nobar, asalkan jangan pawai dan bertindak yang aneh sehingga mengganggu Kamtibmas," pungkas Dennie Andreas melalui WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (22/11/2022).
Bahkan, AKBP Dennie Andreas juga menyediakan lokasi nobar mulai dari laga pembuka atau perdana hingga selesai bulan desember mendatang.
Rumah Perdamaian yang berlokasi di kediamannya dibuka bagi siapa saja supaya warga dan pihak kepolisian membangun keakraban, kemitraan, dan kekerabatan lebih.
"Siapa pun boleh datang nonton di kediaman saya, banyak hal positif yang disediakan. Kita rayakan kemenangan bersama, asal jangan konvoi/pawai," paparnya.
Baca juga: Polres SBB Gelar Pembinaan Rohani tuk Para Tahanan
Baca juga: Pasca-Kejadian Keracunan Massal, SMA Siwalima Ambon Masih Diliburkan
Data dihimpun, semalam sejumlah petinggi Polres SBB nobar laga antara Belanda Vs Senegal, selain itu warga Dusun Eti memberikan dukungan full kepada The Oranje.
Diketahui, Kapolres SBB menghimbau warga agar mematuhi beberapa hal penting, di antaranya:
1. Tidak berkonvoi, arak-arakan, dan pawai
2. Tidak fanatik berlebihan terhadap negara yang didukung
3. Para fans menjaga sportifitas dan persaudaraan
4. Penyelenggara Nobar bertanggung jawab atas keamanan dan hindari miras
5. Hindari praktek perjudian atau masyir dalam bentuk apapun
6. Menjaga Kamtibmas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Imbauan-Kapolres-SBB-x.jpg)