Piala Dunia 2022

Warga Maluku, Ini Cara Urus Izin Nobar Piala Dunia 2022 Agar Tak Kena Denda Rp 1 Miliar

Pasalnya bagi yang akan menggelar Nobar Piala Dunia 2022 harus hati-hati sebab bisa terkena denda Rp 1 miliar.

SUPER BALL/FERI SETIAWAN
Ilustrasi nobar. 

TRIBUNAMBON.COM - Warga Maluku harus hati-hati. Kini sudah tak lagi bebas menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.

Bagi yang akan menggelar Nobar Piala Dunia 2022 harus hati-hati sebab bisa terkena denda Rp 1 miliar.

Sebab, Surya Citra Media (SCM) pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris melarang nobar tanpa izin.

Artinya, kini tak bisa lagi ada nonton piala dunia dengan mengumpulkan massa di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop. Semua harus seizin SCM.

Sanksi denda  bisa dijatukan apabila pelaksana Nonton Bareng Piala Dunia 2022 tidak memiliki izin resmi dari pemegang hak siar.

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

Beberapa waktu lalu, pemegang hak siar Piala Dunia 2022, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan Nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin.

Disebutkan Nonton Bareng Piala Dunia 2022 yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

Baca juga: Warga Ambon Bisa Dapat Anakan Cabai Gratis, Begini Caranya

Dalam kategori ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan baik itu gratis atau berbayar.

"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," kata Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh nggak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," katanya.

 Menurut Handy Lim, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan banyak orang, baik berbayar atau tidak.

Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

"Saya analogikan begini, saya ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh nggak? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," tegas dia.

Lantas bagaimana mengurus izin Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

SCTV, Indosiar, Vidio dan Nex Parabola menunjuk PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai mitra/partner resmi terkait kegiatan Nonton Bareng Piala Dunia 2022 itu.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:

PT Indonesia Entertainmen Grup

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,

Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta

Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati

Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id

Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved