Korupsi di Maluku
Mantan Raja Tulehu – Maluku Tengah Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mantan Raja Tulehu tahun 2019 itu dituntut lantaran diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Raja Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Hasan Res Lestaluhu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Raja Tulehu tahun 2019 itu dituntut lantaran diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Endang Anakoda saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (4/11/2022).
JPU menilai terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan bendaharanya, Jumiati Salasa (dalam berkas tuntutan pisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan tidak dapat membayar, maka ditambah hukuman 6 bulan penjara.
Sementara, terdakwa Jumiati Salasa dituntut selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan dalam waktu tertentu tidak dapat membayar maka ditambah pidana tiga bulan kurungan.
Baca juga: Kapal Berisi Minyak Tanah di Tulehu Hangus Terbakar
Baca juga: Bupati Tuasikal Abua Janji Selesaikan Masalah Pemilihan Raja Tulehu, Akses Jalan Akhirnya Dibuka
Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum para terdakwa.
Diketahui, Lestaluhu bersama Jumiati Salasa, didakwa atas dugaan korupsi yang secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi dana Desa Tahun 2019.
Berdasar temuan penyidik dari hasil perhitungan Inspektorat Maluku dengan indikasi dari beberapa laporan sejumlah dokumen yang dinilai fiktif dan mark up.
Alhasil menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300 juta lebih. (*)