TV Digital

Siaran TV Analog Tak Bisa Lagi Dinikmati Warga Ambon, Harus Pakai Alat Ini

Mulai hari ini, Kamis (3/11/2022), penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) diberlakukan di Ambon, Maluku.

Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI.  

TRIBUNAMBON.COM -- Mulai hari ini, Kamis (3/11/2022), penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) diberlakukan di Ambon, Maluku.

Adapun pada Rabu (2/11/2022) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO).

Seperti diketahui, Kominfo telah memastikan siaran TV analog akan dihentikan mulai 2 November 2022.

Terkait akan hal tersebut, Kominfo meminta masyarakat untuk pindah atau segera beralih ke siaran TV digital.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Indonesia mengakhiri siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022.

Menurut Niken, ini adalah bagian dari penghentian siaran televisi analog terestrial atau ASO nasional.

Penghentian siaran analog itu kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Sementara itu, penghentian siaran analog di Ambon dilakukan pada Kamis (3/11/2022), dan tak bisa dinikmati lagi oleh masyarakat.

Siaran yang selama ini secara analog akan bermigrasi ke siaran digital, sehingga perangkat TV yang berbasis analog tidak dapat lagi menangkap siaran digital.

Untuk mendapatkan siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru, hanya cukup menambahkan Set Top Box jenis DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.

Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.

Nah bagi masyarakat yang ingin menggunakan televisi lama, cukup menambah perangkat STB DVB-T2.

Berikut 25 daftar merk dan harga STB DVB-T2 yang telah tersertivikasi oleh Kominfo untuk penyiaran TV digital.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved