Lowongan Kerja

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022 telah dibuka.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022 telah dibuka. 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022 telah dibuka.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) pun telah merilis jadwal pendaftaran PPPK guru 2022.

"Sobat BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka," tulis akun Instagram resmi BKN, Selasa (1/11/2022).

Jadwal ini merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Baca juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Posisi: Teller Service, Ada Penempatan di Ambon, Ini Sayaratnya!

Adapun jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilihat pada gambar tabel berikut:

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah dibuka.

Persyaratan

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai

- Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved