CPNS 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Berikut Dokumen dan Berkas yang Harus Disiapkan

Seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka pada hari ini Selasa (25/10/2022).Pendaftaran PPPK Guru tahun 202

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

TRIBUNAMBON.COM - Seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka pada hari ini Selasa (25/10/2022).

Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 ini dibuka mulai 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Pada masa pendaftaran tersebut, Pelamar P1 akan menerima pengumuman penempatan.

Lalu, proses linimasa seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022 ini hingga 26 Januari 2023 mendatang.

Berikut dokumen PPPK Guru 2022 yang harus dipersiapkan. 

Dokumen atau berkas PPPK Guru 2022

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb

3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

4. Scan transkrip nilai asli

5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki

6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran

7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved