Ambon Hari Ini

Seluruh Apotek di Ambon Dilarang Jual Obat Sirup

Dinkes Ambon melarang seluruh apotek maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya untuk menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup.

Mesya
Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy saat memberikan keterangan terkait larangan penjualan obat sirup di Ambon, Kamis (20/10/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon melarang seluruh apotek maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya untuk menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak sementara tidak menjual obat sirup.

Intruksi itu ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan sifat segera.

"Jadi tadi Surat Edaran Nomor 442/2584/Dinkes, terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkes, sudah disampaikan kepada semua Apotek dan Fasyankes di Ambon," kata Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (20/10/2022) sore.

Menurut Wendy, penjualan atau pemberian resep obat di Apotek dan Fasyankes di Kota Ambon, hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes," jelasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Gonusa Prima Distribusi, Penempatan Ambon dan Masohi, Simak Persyaratannya

Dijelaskan Wendy, larangan untuk sementara waktu apotek tidak diperkenankan untuk menjual obat dalam bentuk sirop, menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Sebab ini merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun," ujarnya.

Wendy menambahkan, seluruh apotek dan Fasyankes bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan pihaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved