Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Seorang Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Jemput Sekolah
Seorang tukang ojek bernisial ABH alias AK mencabuli seorang anak di bawah umur, B (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang tukang ojek bernisial ABH alias AK mencabuli seorang anak di bawah umur, B (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku mencabuli korban, pada (11/10/2022) d rumah korban di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah
Pelaku kini sudah diamankan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, lelaki 31 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap pada Jumat (14/10/2022).
Dia mengatakan, korban dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (11/10/2022).
Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, kakaknya ganti pakaian sekolah dan kemudian bermain di depan rumah. Sementara korban tetap berada di dalam rumah.
"Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok," kata Mido, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Maluku Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah kakak korban pergi membeli rokok, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.
"Di dalam kamar pelaku mencabuli korban. Dan aksinya itu terhenti saat kakak korban datang membawa roko, pelaku langsung pergi," jelasnya.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Mendengar cerita korban, orang tua yang tidak terima langsung mengadu ke polisi pada Rabu (12/10/2022).
Saat ini tersangka AK telah ditahan di Satreksrim Resta Ambon. Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.