Ucapan Maaf dan Penyesalan Bharada E di Persidangan, Sebut Brigadir J dengan Panggilan Bang Yos
Dalam pernyataan maaf dan penyesalan yang disampaikan seusai persidangan, Bharada E menyebut nama Brigadir J dengan panggilan akrabnya, Bang Yos.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) ditutup.
Dalam pernyataan maaf dan penyesalannya itu, Bharada E menyebut nama Brigadir dengan panggilan akrabnya Bang Yos.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan seusai sidang, Selasa (18/10/2022), dikutip TribunAmbon.com dari tayangan Kompas TV.
Bharada E juga mendoakan agar Brigadir diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambah Bharada E.
Selain itu, Bharada E juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E memohon maaf.
Tak lupa, Bharada E mendoakan agar keluarga Brigadir J agar diberikan kekuatan.
Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya," tambah Bharada E.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menegaskan bahwa ia hanya melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo dan tak bisa menolak.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," pungkas Bharada E.
Surat permohonan maaf Bharada E tersebut, sebelumnya telah ditulis saat dirinya berada di Rutan Bareskrim, Minggu, 16 Oktober 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih atas Penembakan Brigadir J, Sambo Beri Uang dan IPhone 13 Pro Max
Bharada E menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Bharada E tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat. Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di persidangandalam persidangan.
Di samping itu, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
Ronny mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan demi terpenuhinya asas peradilan yang cepat.
"Kami mohon kepada Yang Mulia maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," pinta Ronny.
Baca juga: Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat
Menjawab permintaan Ronny, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyetujuinya dan akan berencana menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," ujar Wahyu.
Jawaban Wahyu tersebut pun disetujui oleh Ronny.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)
