Kabar Artis
Resmi jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan atas Kasus KDRT, Lesti Kejora akan Cabut Laporan
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Damai, Apakah Diterima Lesti Kejora?Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Da
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Rizky Billar sendiri mulai hari ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," lanjutnya.

Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.
Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa)