Soal Kemungkinan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berujung Damai, Polisi: Sah Sah Saja
Polisi mengatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora sah saja berdamai meski terjadi KDRT dalam rumah tangganya.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, laporan Lesti terhadap Rizky Billar terkait KDRT telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Di tengah proses hukum yang bergulir, Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai.
"Nanti kita cek kembali. Kalau soal damai silahkan saja, sah-sah saja," kata Nurma, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Selasa (4/10/2022).
Pasalnya, kasus KDRT merupakan delik aduan di mana pihak korban melaporkan terlapor.
Kepolisian akan memproses perkara apabila ada yang melapor untuk ditindaklanjuti.
"Delik aduan itu jika korban sudah merasa dirugikan terus melapor, itulah delik aduan," jelas AKP Nurma
"Jadi dilaporkan itu baru diproses, kalau tidak dilaporkan itu tidak bisa diproses."
"Kemudian dari delik aduan itu bisa berdamai atau mediasi," paparnya.
Meski begitu, Nurma mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan damai dari Rizky Billar.
"Untuk sementara ini, kita belum menerima (permohonan damai)," tuturnya.
Baca juga: Bukan Kali Pertama KDRT, Rizky Billar pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti saat Emosi dan Marah
Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB, siang ini.
Namun, saat ini Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi karena belum menjalani proses pemeriksaan.
AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan segera ditetapkan tersangka dan ditahan jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucap Nurma Dewi dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).
Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," lanjut Nurma.
Baca juga: Besok Rizky Billar Diperiksa dalam Kasus KDRT Lesti Kejora, Status masih Saksi
Sebelumnya, Nurma mengatakan Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.
"Untuk saudara R kami menjadwalkan untuk memanggil. Untuk jadwalnya hari kamis jam 1 siang," kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
AKP Nurma menambahkan, pihaknya telah menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebanyak dua kali.
"Kami sudah kumpulkan barang bukti kemudian kami sudah memeriksa saksi dan lanjut harus cek TKP. TKP-nya di mana jadi kami harus jelas, kapan, jam berapa harus kami cek," jelas Nurma.
Dikabarkan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Lesti Kejora Trauma
Setelah mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dari Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami trauma.
Akibat trauma tersebut, Lesti tak mau kembali ke rumah yang ditinggalinya bersama Rizky Billar.
Lesti Kejora bahkan meminta pihak kepolisian merahasiakan keberadaannya.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan Lesti berada di tempat yang aman dari Rizky Billar.
"Karena trauma, dan sekarang ada di satu tempat yang saya rasa tidak perlu disampaikan ya karena yang bersangkutan dan lawyernya meminta demikian," kata Zulpan, Selasa (4/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Tetapi dia ada di tempat lain yang membuat dirinya merasa aman," tambah Zulpan.
Di tempat tersebut, Lesti menjalani masa penyembuhan setelah pulang dari rumah sakit.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)