Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Nama dan Peran 6 Tersangka saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
6 orang tesebut memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
6 orang tesebut memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion Kanjuruhan Malang.
Berikut nama dan peran tersangka saat Tragedi di Kanjuruhan Malang
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton.
Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security officer berinisial SS
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.
Baca juga: Raja Charles III Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan: Dari Raja untuk Presiden Indonesia
Baca juga: Terbaru; Berduka untuk Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tunda Semua Turnamen Termasuk Liga 3 Maluku
Baca juga: Didesak Mundur dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Semua Orang Bisa Bicara Apa Saja
20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi.
Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan.
"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV.
Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri:
- Empat pejabat utama Polres Malang:
1. AKBP FH
2. Kompol WS
3. AKP BS
4. Iptu BS
- Perwira pengawas dan pengendali
1. AKBP AW
2. AKP D
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata
1. AKP H
2. AKP US
3. Aitu BP
- Personel yang melakukan penembakan gas air mata
1. Penembakan gas air mata dilakukan oleh 11 personel
Kapolri menyatakan sebanyak 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik ini bakal menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
"Dengan temuan tersebut, setelah ini akan dilakukan proses pertanggungawaab etik, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," ujarnya.
(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/gas-air-mata-kanjuruhan.jpg)