Operasi Zebra Salawaku
105 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kota Ambon, Didominasi Pemotor
Pada hari pertama itu, Satlantas Polresta Pulau Ambon menemukan 105 pelanggaran pengendara.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Operasi Zebra Salawaku 2022 resmi digelar, Senin (3/10/2022).
Operasi ini akan berlangsung selama 2 pekan, hingga 16 Oktober 2022.
Salah satu titik pelaksanaan di Kota Ambon, yaitu di Jalan Dr. Sitanala dan Jalan Tulukabessy.
Terlihat personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) bertugas di sana.
Plang tanda pelaksanaan operasi didirikan beberapa meter sebelum titik razia.
Tampak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas disetop petugas dan diminta menepi.
Mereka lalu didata, kemudian diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain melakukan penegakan hukum, di titik ini Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Pada hari pertama itu, Satlantas Polresta Pulau Ambon menemukan 105 pelanggaran pengendara.
Ratusan pelanggar lalu lintas itu didominasi pemotor.
95 di antaranya hanya ditegur, sementara 10 lainnya langsung ditilang.
Ps Kasi Humas Polresta Ambon menjelaskan, 105 pelanggar ini ditemuka di sejumlah jalan di Kota Ambon.
"Mayoritas pelanggaran kasat mata, (didominasi pengendara motor) yaitu tidak menggunakan helm," ucap dia.
Selanjutnya, ada yang berbonceng lebih dari tiga orang dan mengunakan handphone saat berkendara.
Kemudian ada pengendara melawan arus lalulintas, serta pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt.
Ia mengimbau, masyarakat pengguna jalan hendaknya berkendara dengan aman, dengan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Operasi ini selama 14 hari ke depan, dan kami akan memfokuskan pada 7 pelanggaran prioritas dan penindakan yang dilakukan seperti teguran atau tilang,” ungkap Moyo.
Berikut 7 Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Salawaku 2022:
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2.Pengemudi/Pengendara dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi Sepeda Motor Tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi mobil tidak menfunakan Safety Belt.
5. Pengendara/Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
6.Berkendara melawam arus.
7. Melebihi Batas Kecepatan. (*)