Nasional
Komnas Perempuan Minta Kepolisian Tindak Tegas Baim Paula dengan Pidana Laporan Palsu
Menurut Ami, aparat penegak hukum penting untuk bertindak agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan per
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ) meminta kepolisian menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
Diketahui Baim dan Paula membuat konten prank dengan isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konten prank itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
"Kami berharap Kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak atau untuk prank," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Senin (3/10/2022).
Menurut Ami, aparat penegak hukum penting untuk bertindak agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada.
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Siti Aminah Tardi mengatakan, sikap pasangan YouTuber ini mempertontonkan nirempati dari para korban KDRT yang sedang berjuang memutus rantai kekerasan.
"Kami tentu sangat mengecam tindakan Baim dan Paula yang membuat prank dengan isu KDRT," ujarnya.
Ada banyak korban KDRT yang sedang berjuang mempercayai sistem hukum agar keadilan bisa dirasakan.
Namun demikian, konten KDRT justru dijadikan bahan lawakan oleh Baim dan Paula.
Hal ini, kata Ami, sangat melukai para korban.
"Menjadi korban KDRT itu menyakitkan dan membuat perempuan tidak berdaya. Menjadikannya untuk bahan tertawaan tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak, juga tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah dan membantu korban KDRT," papar dia.
Baca juga: Baim Paula Bikin Konten Prank KDRT, Komnas Perempuan; Sangat Melukai Para Korban
Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.