MCW Bakal Gugat Pemprov Maluku Soal Pengelolaan Ruko Pasar Mardika dan Batu Merah
Moluccas Corruption Watch (MCW) berencana menggunggat PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Moluccas Corruption Watch (MCW) berencana menggunggat PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Hal ini disampaikan Direktur MCW, Hamid Fakaubun dalam diskusi publik dengan tema Pengaruh Oligarki Terhadap Intervensi Pasar Mardika, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil, Jumat (30/9/2022) sore.
Fakaubun mengatakan, langkah itu diambil lantaran MCW menilai ada yang tidak beres dengan MoU antara PT BPT dan Pemprov Maluku dalam hal pengelolaan ruko Pasar Mardika.
"Kita akan menggugat pihak PT BPT dan Pemprov Maluku ke PN Ambon dalam waktu dekat," kata Hamid Fakaubun.
Dikatakan, sebenarnya MCW sangat mendukung Pemprov Maluku dalam pengelolaan ruko Mardika karena ini penting untuk kesejahteraan para pedagang.
Namun, tidak adanya transparansi dari Pemprov soal kontrak kerja dengan PT BPT karena kerja-kerja keduanya tertutup.
Publik tidak pernah mengetahui proses tender pengelolaan ruko Mardika dan juga Batu Merah seperti apa.
"Ada sarat kepentingan didalamnya. Dan pedagang yang adalah masyarakat kecil yang jadi korban. Sebab untuk mengontrak ruko, skemanya saja kita tidak tahu. Makanya kita bakal ambil langkah itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, ruko Mardika dan Batu Merah saat ini dikelola oleh PT BPT, status sertifikatnya adalah hak guna bangunan (HGB).
Perusahaan ini mengelola Mardika sejak 27 Februari 1986 hingga 27 Februari 2017, itu berarti masa kontraknya telah habis pada enam tahun yang lalu.
Dasar hukum kontrak berakhir sesuai SK Gubernur nomor 82a Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelola nomor 1 tahun 1986 atas tanah seluas 6690 persegi meter di kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Ambon adalah milik Pemerintah Maluku.
Namun di tahun 2017, diperpanjang lagi sebanyak 39 sertifikat HGB pada ruko Mardika dan Batu Merah untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.
Herannya, Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui Biro Hukum Setda Maluku kemudian membatalkan kembali kontrak tersebut.
"Makanya beberapa waktu lalu pedagang yang sudah membeli sejumlah ruko di Pemprov Maluku mengadukan hal ini ke pengadilan. Pasalnya, PT BPT menyegel ruko yang sudah mereka beli sebelumnya," jelasnya.
Oleh karena itu, MCW sebagai LSM yang berpihak kepada masyarakat kecil, merasa penting untuk masalah ini diselesaikan di pengadilan karena ada hak-hak pedagang yang digerogoti oleh PT BPT dan juga Pemprov Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/hamid-fakaubun-9000.jpg)