Sabtu, 9 Mei 2026

Cagar Budaya

Ada 10 Cagar Budaya di Kota Ambon, Ini Daftarnya

Penetapan cagar budaya Kota Ambon itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 802- 811 Tahun 2021 tentang Benda Cagar Budaya.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Gereja Menara Iman, Passo salah satu yang ditetapkan jadi Cagar Budaya Kota Ambon 

Bodewin Wattimena meminta, jika ada temuan pengrusakan cagar budaya, harus segera lapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Masyarakat juga silakan melaporkan penemuan objek yang merupakan cagar budaya kepada pemerintah agar ditindak lanjuti,” pintanya.

Lanjut dia, Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Ambon diharapkan dapat terus memantau kelestarian cagar budaya yang berada di kota ini.

Termasuk di desa/negeri, dan juga terbuka dengan informasi keberadaan cagar budaya yang sama sekali belum disentuh.

Menurutnya, jika masih banyak objek yg belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka ada kemungkinan mengalami kerusakan.

Sehingga, permintaan tersebut tak hanya dilontarkan kepada dinas teknis, akan tetapi kepada Pemerintah baik Camat maupun Desa/Negeri, dan Kelurahan.

“Kalau ada pembanguan yang kecenderungannya merusak cagar budaya, segera dihentikan atau dilaporkan ke pihak-pihak yang ditentukan. Dan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat membantu pelestarian cagar budaya di desa negeri,” tandasnya.

Diketahui, Tim Ahli telah menetapkan 10 tempat dan benda masuk kategori cagar budaya Kota Ambon.

Adapun cagar budaya Kota Ambon itu yakni; Meriam Waimahu Latuhalat, Meriam Jepang Air Salobar Atas, Patung Fransiskus Xaverius, Masjid Jami, Gereja Maranatha.

Serta Gereja Menara Iman, Monumen Makam Joseph Kam, Tugu Dolan, Benteng Middleburg, dan Situs Cagar Budaya Negeri Soya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved