Senin, 27 April 2026

Maluku Terkini

Ini 3 Kasus Kejahatan yang Menimpa Mahasiswa Asal SBT-Maluku, dan Janji Kapolresta Ambon

Puluhan mahasiswa asal Seram Bagian Timur (SBT) yang tergabung dalam Forum Pergerakan Peduli Masyarakat Maluku pun meminta pihak kepolisian untuk menu

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
MALUKU: Puluhan Mahasiswa Seram Bagian Timur yang tergabung dalam Forum Pergerakan Peduli Masyarakat Maluku berunjuk rasa di Mapolda Maluku, menuntut Pihak Kepolisian Segera Mengusut tuntas Kasus tabrak lari dan penganiyayaan terhadap 3 Mahasiswa SBT Kamis (22/9/2022). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setidaknya terdapat tiga kasus kejahatan yang menimpa mahasiwa asal Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Yakni, kasus tabrak lari Rahmat Rumalean, Faris Rumana dan penganiayaan terhadap Ririn Bunga.

Puluhan mahasiswa asal Seram Bagian Timur (SBT) yang tergabung dalam Forum Pergerakan Peduli Masyarakat Maluku pun meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan ketiga kasus tersebut.

Salah satu kasus yang dinilai lambat ditangani pihak kepolisian, yakni kasus tabrak lari atas korban Faris Rumanama.

Pasalnya, sejak kejadian pada 6 sepetember 2022 hingga saat ini, belum ada pelaku yang ditahan Polisi.

Selain itu, pihak kepolisian juga sampai saat ini masih belum menangkap pelaku dari tabrak lari di Jalan Jendral Soedirman dengan korban Rahmat Rumalean.

Kordinator Lapangan Rifky Derlen menyatakan, tidak hanya tabrak lari, Polisi juga harus secepatnya mengusut kasus penganiyayaan yang menimpa Ririn Bunga yang dipukul dan dibuang di tempat sampah.

"Kalau tidak usut tuntas kasus yang menimpa ketiga saudara kami jangan bikin sampai kita tidak percaya dengan pihak kepolisian," ujar Korlap Rifky Derlen kepada TribunAmbon.com, Kamis siang.

Janji Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora berjanji menuntaskan kasus kejahatan terhadap tiga mahasiswa asal Seram Bagian Timur.

Diakui, Kombes Pol Raja Arthur Simamora tiga kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Pihaknya masih membutuhkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.

AMBON: Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menerima tuntutan masa aksi dari PMII Cabang Ambon, Jumat (15/9/2022) terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan Faris Rumanama Meninggal Dunia.
AMBON: Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menerima tuntutan masa aksi dari PMII Cabang Ambon, Jumat (15/9/2022) terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan Faris Rumanama Meninggal Dunia. (TribunAmbon.com / Alfin)

"Iya kita masih dalam proses penyelidikan kasus Faris Rumanama, Rahmat Rumalean dan yang terbaru dimana Ririn Bunga," ujar Kombes Pol Raja Arthur saat audiens dengan para demonstran, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, ketiga kasus itu saat ini masih tetap berjalan, pihak penyidik juga sudah memeriksa saksi saksi.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi tambahan lagi dalam Ketiga kasus yang saat ini adik adik tuntut," terangnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved