Penembakan di Gunung Botak

Pelaku Penembakan Warga di Gunung Botak-Pulau Buru Divonis 13 Tahun Penjara

Pelaku utama penembakan Mede Nurlatu hingga tewas di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, divonis 13 tahun penjara.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Ribuan penambang meninggalkan lokasi tambang Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku utama penembakan Mede Nurlatu hingga tewas di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, divonis 13 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Oknum Brimob Polda Maluku dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, Brigpol Andreas Batuwael, dibacakan Majelis Hakim saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin (19/9/2022) kemarin.

"Kasus penembakan di gunung botak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun, karena ini merupakan dakwaan tunggal, dengan pasal 338 dan hari ini putusannya di Pengadilan Negeri Namlea, hakim menyatakan terbukti dan putusan hakim pidananya 13 tahun," kata JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Dwiana Martanto.

Martanto menyebutkan, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 13 tahun penjara, terdakwa menyatakan untuk banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Terhadap putusan itu si terdakwa menyatakan banding, mungkin karena diminta hukuman diringankan, karena biasanya bagitu, kalau alasan pastinya kita belum tahu tergantung nanti memori bandingnya dari si terdakwa ini," pungkasnya.

Tak hanya terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut, Juru Bicara Kejari Buru ini menyebutkan, JPU dari Kejari Buru juga menyatakan yang sama.

"JPU juga menyatakan banding karena keberatan," singkat Martanto.

Dirinya mengungkapkan, alasan JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena tidak terima divonis di bawah tuntutan.

"Pertama, secara legal formal, kalau terdakwa banding kita wajib banding, dan kedua posisi terdakwa ini aparat penegak hukum, seharusnya hukumannya harus lebih berat karena mengunakan senjata api (Senpi), dan digunakan bukan saat bertugas," tandasnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Nurlatu Menyerahkan Diri Ke Polres Pulau Buru

"Terdakwa membawa senjata api tidak atas keperluan dinas, tetapi untuk keperluan pribadi di kawasan tambang emas Ilegal gunung botak. Jadi, dia menggunakan senjata untuk kepentingan pribadinya, seharusnya paling tidak putusannya sama dengan tuntutan JPU," lanjutnya.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa pembunuhan dengan menggunakan senjata api dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan, penembakan terjadi setelah sebelumnya terjadi adu mulut antara penambang dengan pelaku.

Lantas, ditengah perdebatan, AB langsung mengeluarkan senjata laras panjang dari tas dan langsung mengeluarkan tembakan.

"Awal kejadiannya begini, terkait dengan paritan milik Toni Batuwael, yang dibeking oleh oknum brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, bernama Brigpol Andreas Batuwael, masalah dengan Andi Latbual, terkait dengan aktivitas kodok-kodok, lalu oknum brimob itu bilang, memangnya orang Buru sapa yang bisa larang, saya langsung tembak di sini," kata Wider Nurlatu saat diwawancarai TribunAmbon.com di lokasi, Sabtu (29/1/2022) sore.

"Sementara tokoh adat bernama Mede Nurlatu itu sedang membersihkan talang atau dompeng, langsung ditembak oleh oknum brimob tersebut," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved