Nasional

Mata Mines, Plus, Slinder Bisa Klaim Subsidi Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata. Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Adjeng
BPJS KESEHATAN: Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata. 

TRIBUNAMBON.COM - Klaim subsidi kacamata bisa dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.

Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata.

Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat kacamata Anda karena sudah lama tidak periksa mata, atau karena alat kacamata Anda rusak.

Bisa untuk lensa minus, plus, hingga silinder

Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa klaim subsidi kacamata BPJS ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.

"Bisa untuk lensa plus, minus, silinder," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022). Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama. "(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu," lanjut dia.

Syarat klaim kacamata BPJS

Dilansir dari Kompas.com, (16/4/2021), ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.

Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Ternyata Pembersihan Karang Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved